Kategori Produk
- Alat peraga edukasi (1)
- Alat peraga edukasi paud (1)
- Alat peraga edukasi TK (1)
- Alat peraga edukatif (3)
- alat peraga edukatif bahan alam (2)
- alat peraga edukatif daur ulang (2)
- alat peraga edukatif paud (2)
- alat peraga edukatif TK (2)
- Alat peraga pembelajaran (2)
- Alat peraga pendidikan (1)
- Alat permainan anak (1)
- Alat permainan cerdas (1)
- Alat permainan edukatif (1)
- Balok (58)
- Drama (5)
- Imtaq (5)
- Kreatifitas (11)
- mainan anak (2)
- mainan anak edukatif 2 tahun (1)
- mainan anak edukatif umur 3 tahun (1)
- mainan anak tk (1)
- mainan bayi (1)
- mainan edukasi untuk anak 2 tahun (1)
- mainan edukatif anak 2-3 tahun (1)
- mainan edukatif anak 3 tahun (1)
- Musik (2)
- Penunjang Tema (9)
- permainan anak (1)
- permainan edukasi (1)
- permainan edukasi balita (1)
- Permainan pendidikan anak TK (1)
- Persiapan (34)
- Psikomotorik (14)
- Puzzle (6)
- Sarana Kelas (10)
Cara Pembayaran

Jasa Pengiriman

Diberdayakan oleh Blogger.
link populer
Add URL search engines
SonicRun.com
web giant
SubmitAsite Search Engine submission - FREE Submission to the top Search Engines and Directories
http://websquash.com/submit-48hours.php?id=7227809
Add Url at Pingmyurl.com
Add Url at Pingmyurl.com
AddPro.comSearch
Engine Optimization
Free Blog
< / a>
Free Search Engines Submission
Add Url at Pingmyurl.com
Ping search engines.

Critic.net
z35W7z4v9z8w
z35W7z4v9z8w
http://critic.net/
0 ms
AddPro.comSearch Engine Submission AddPro.comSearch Engine Optimization


Blackjack advice and tips by Webeden
ART SEARCH Directory: Add Your Art Site! Free URL submissions
http://www.artsearch.us
US ART JOBS: Arts , culture, education, museum theatre and library careers
http://artjobs.artsearch.us

Menjatuhkan sanksi dilihat dari kacamata fikih islam
Anak-anak adalah amanah bagi orang tua dalam mendidik. Pada usia dini sanksi juga dapat diberikan kepada anak, apabila melakukan kesalahan. Dalam proses pembelajaran anak usia dini yang masih konkrit, diperlukan sebuah tools dalam mendidik, berupa Alat Peraga Edukatif / APE untuk anak paud.
Dalam kitab at-Tasyri’ al-Jina’i
al-Islami (hukum pidan islam), alenia ke 358 disebutkan :
1. Sanksi bagi anak-anak
Ayah memiliki
hak penuh untuk menghukum anak-anaknya yang masih kecil, yang belum baligh,
demikianlah juga dengan guru, ia memiliki hak untuk menhukum murid-muridnya.
Adapun kakek dan orang yang mendapatkan wasiat, berhak menghukum anak yang di
bawah perwaliannya. Sedangkan ibu, ia memiliki hak untuk menghukum anaknya,
menurut salah satu pendapat- juka ia diwasiatkan untuk itu, atau sianak berada
di bawah tangggungannya, atau jika sang ayah sedang tidak ada. Selain
orang-orang yang tadi disebutkan, sama sekali tidak memiliki hak untuk
menghukum anak-anak, ini menurut pendapat yang dianggap rajih.
2. Syarat-syarat menjatuhkan sanksi yang
mendidik kepada anak-anak:
Syarat-syarat
diperbolehkan menghukum anak-anak, sebagai berikut ini:
a. Hukuman
diterapkan karena kesalahan yang diperbuat, bukan atas dasar kekhawatiran
terhadap kesalahan berikutnya yang akan ia lakukan.
b. Hukuman
pukulan hendaknya tidak menyakitkan sekali
c. Hukuman
pukulan harus disesuaikan dengan kondisi sang anak dan usianya.
d. Hukuman
pukulan dilakukan atas dasar dan untuk tujuan pembinaan, tidak boleh berlebihan
dan diluar kewajaran.
Jika pukulan yang dilakukan terlalu keras, dan dinilai keluar dari
ambang kewajaran sebagai sarana pembinaan, maka orang tua atau guru
melakukannya bertanggung jawab secara hukum pidana. Asy- Syafi’i berpendapat,
bahwa penghukum bertanggung jawab penuh terhadap bahaya timbul pada anak,
akibat hukuman yang diterapkan, sebab menghukum adalah hak, bukan kewajiban.
Dengan demikian ia boleh menjalankan boleh juga tidak. Dan jika ia ingin
menjalankannya, konsekwensinya ia haris bertanggung jawab atas perbuatannya.
3. Syarat-syarat memikul tanggung jawab penerapan
sanksi fisik
a. Orang
yang melakukan hukuman itu sudah mendapatkan izin
b. Dia
melakukan hal itu untuk tujuan penanganan dan niat tulus
c. Ia
melakukan sesuai dengan teknik dan keahliannya
d. Ia
mendapatkan izizn dari anak yang terhukum atau dari walinya.
Syaikh Izzuddin bin Abdussalam menyebutkan dalam bukunya Qawaid
al-Ahkam: “diantara contoh-contoh perbuatan yang mengandung kemaslahatan dan
kerusakan, namunmaslahatnya lebih jelas dari pada bahayanya, adalah memikul
anak kecil gara-gara ia meninggalkan sholat dan puasa, serta maslahat-maslahat
lainnya, hal ini didasarkan hadist Rasulullah yang berbunyi: “ perintahkan
anak-anak kalian untuk mengerjakan sholat pada saat ia berusia 7 tahun. Dan
pukulah mereka (jika meninggalkannya) pada saat usia mereka 10 tahun.”
4. Syarat-syarat sanksi
a. Semaksimal
mungkin menghindari sanksi fisik.
b. Bahwa
perasaan cinta kita harus diungkapkan kepada anak yang dihukum.
c. Berupaya
untuk selalu membangun hubungan kasih sayang dan saling memahami kepada anak
yang dihukum
d. Hukuman
langsung diberikan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan, bukan setelah
berselang waktu yang lama
e. Hukuman
yang dilakukan atas dasar yang jelas, bukan keragu-raguan
f.
Menjelaskan dan menguraikan apa faktor yang
melatari hukuman itu
g. Menjelaskan
langkah apa yang harus ia lakukan agar bisa menjadi lebih baik.
dKami menyediakan APE sebagai tools dalam mendidik anak-anak. Anda dapat mengakses ke www.alatperagaedukatifpaud.blogspot.com. atau menghubungi : 081335091462, 085649603286, 08175403038
Cara Order
Kirim email ke abud.dhi2@gmail.com atau sms ke no. 08175403038 sertakan jenis order anda (nama barang/kode barang, nama anda, email anda dan no. telp).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Alamat
HP: 085649603286, 08175403038, 081335091462
,
PIN BB: 270E145A
,
alamat: Jalan Candi Panggung Barat 01 A,Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Indonesia
,
0 komentar:
Posting Komentar