Customer Service

Abud dhi   
Phone      
PinBB        28357D1D

Cara Pembayaran

Cara Pembayaran

Jasa Pengiriman

Jasa Pengiriman
Diberdayakan oleh Blogger.

link populer

Add URL search engines SonicRun.com

0 ms

AddPro.comSearch Engine Submission AddPro.comSearch Engine Optimization Sonic Run: Internet Search Engine Sonic Run: Internet Search Engine Sonic Run: Internet Search Engine
Sonic Run: Internet Search Engine
web giant SubmitAsite Search Engine submission - FREE Submission to the top Search Engines and Directories http://websquash.com/submit-48hours.php?id=7227809
ExactSeek: Relevant Web Search
Add Url at Pingmyurl.com

Blackjack advice and tips by Webeden

Add Url at Pingmyurl.com
AddPro.comSearch Engine Optimization Free Blog

ART SEARCH Directory: Add Your Art Site! Free URL submissions
http://www.artsearch.us
US ART JOBS: Arts , culture, education, museum theatre and library careers
http://artjobs.artsearch.us

www.SubmitURLFree.net www.SubmitURLFree.Net www.SubmitURLFree.net Business Directory of Indonesia - free online catalog of relevant and useful web sites. Free submit a site to Indonesia web directory and link exchange. free website promotion Free Traffic Tools!  promosi website gratis SubmitX.com < / a> Free Search Engines Submission Free Search Engines Submission
Add Url at Pingmyurl.com
Ping search engines.
Ping
Ping your blog, website, or RSS feed for Free Critic.net z35W7z4v9z8w z35W7z4v9z8w http://critic.net/

Menjatuhkan sanksi dilihat dari kacamata fikih islam

Menjatuhkan sanksi dilihat dari kacamata fikih islam

Anak-anak adalah amanah bagi orang tua dalam mendidik. Pada usia dini sanksi juga dapat diberikan kepada anak, apabila melakukan kesalahan. Dalam proses pembelajaran anak usia dini yang masih konkrit, diperlukan sebuah tools dalam mendidik, berupa Alat Peraga Edukatif / APE untuk anak paud. 

Dalam kitab at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami (hukum pidan islam), alenia ke 358 disebutkan :
1.    Sanksi bagi anak-anak
Ayah memiliki hak penuh untuk menghukum anak-anaknya yang masih kecil, yang belum baligh, demikianlah juga dengan guru, ia memiliki hak untuk menhukum murid-muridnya. Adapun kakek dan orang yang mendapatkan wasiat, berhak menghukum anak yang di bawah perwaliannya. Sedangkan ibu, ia memiliki hak untuk menghukum anaknya, menurut salah satu pendapat- juka ia diwasiatkan untuk itu, atau sianak berada di bawah tangggungannya, atau jika sang ayah sedang tidak ada. Selain orang-orang yang tadi disebutkan, sama sekali tidak memiliki hak untuk menghukum anak-anak, ini menurut pendapat yang dianggap rajih.
2.    Syarat-syarat menjatuhkan sanksi yang mendidik kepada anak-anak:
Syarat-syarat diperbolehkan menghukum anak-anak, sebagai berikut ini:
a.       Hukuman diterapkan karena kesalahan yang diperbuat, bukan atas dasar kekhawatiran terhadap kesalahan berikutnya yang akan ia lakukan.
b.      Hukuman pukulan hendaknya tidak menyakitkan sekali
c.       Hukuman pukulan harus disesuaikan dengan kondisi sang anak dan usianya.
d.      Hukuman pukulan dilakukan atas dasar dan untuk tujuan pembinaan, tidak boleh berlebihan dan diluar kewajaran.
Jika pukulan yang dilakukan terlalu keras, dan dinilai keluar dari ambang kewajaran sebagai sarana pembinaan, maka orang tua atau guru melakukannya bertanggung jawab secara hukum pidana. Asy- Syafi’i berpendapat, bahwa penghukum bertanggung jawab penuh terhadap bahaya timbul pada anak, akibat hukuman yang diterapkan, sebab menghukum adalah hak, bukan kewajiban. Dengan demikian ia boleh menjalankan boleh juga tidak. Dan jika ia ingin menjalankannya, konsekwensinya ia haris bertanggung jawab atas perbuatannya.
3.    Syarat-syarat memikul tanggung jawab penerapan sanksi fisik
a.       Orang yang melakukan hukuman itu sudah mendapatkan izin
b.      Dia melakukan hal itu untuk tujuan penanganan dan niat tulus
c.       Ia melakukan sesuai dengan teknik dan keahliannya
d.      Ia mendapatkan izizn dari anak yang terhukum atau dari walinya.
Syaikh Izzuddin bin Abdussalam menyebutkan dalam bukunya Qawaid al-Ahkam: “diantara contoh-contoh perbuatan yang mengandung kemaslahatan dan kerusakan, namunmaslahatnya lebih jelas dari pada bahayanya, adalah memikul anak kecil gara-gara ia meninggalkan sholat dan puasa, serta maslahat-maslahat lainnya, hal ini didasarkan hadist Rasulullah yang berbunyi: “ perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan sholat pada saat ia berusia 7 tahun. Dan pukulah mereka (jika meninggalkannya) pada saat usia mereka 10 tahun.”
4.    Syarat-syarat sanksi
a.       Semaksimal mungkin menghindari sanksi fisik.
b.      Bahwa perasaan cinta kita harus diungkapkan kepada anak yang dihukum.
c.       Berupaya untuk selalu membangun hubungan kasih sayang dan saling memahami kepada anak yang dihukum
d.      Hukuman langsung diberikan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan, bukan setelah berselang waktu yang lama
e.      Hukuman yang dilakukan atas dasar yang jelas, bukan keragu-raguan
f.        Menjelaskan dan menguraikan apa faktor yang melatari hukuman itu
g.       Menjelaskan langkah apa yang harus ia lakukan agar bisa menjadi lebih baik.

dKami menyediakan APE sebagai tools dalam mendidik anak-anak. Anda dapat mengakses ke www.alatperagaedukatifpaud.blogspot.com. atau menghubungi : 081335091462, 085649603286, 08175403038





Cara Order

Kirim email ke abud.dhi2@gmail.com atau sms ke no. 08175403038 sertakan jenis order anda (nama barang/kode barang, nama anda, email anda dan no. telp).

0 komentar:

Posting Komentar

Alamat

HP: 085649603286, 08175403038, 081335091462
,

PIN BB: 270E145A
,

alamat: Jalan Candi Panggung Barat 01 A,Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Indonesia
,

Lihat Semua >>

Advertiser

MEDIA IKLAN ONLINE